Melawan Saat Ditangkap, Petugas 'Hadiahi' Sopir Angkot Sadis Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Petugas 'Hadiahi' Sopir Angkot Sadis Timah Panas
Sopir angkot sadis Yudistira (27) saat digiring polisi, Selasa (30/1/2018). Foto/SINDOnews/

Riauaktual.com - Sopir angkot sadis yang merampok penumpangnya terjungkal ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. Korbannnya sendiri kritis dan dibuang di semak-semak Perumahan Taman Elang setelah hartanya dirampas dan lehernya ditusuk pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazuli mengatakan, dalam penyelidikan kasus perampokan yang dilakukan sopir angkot, pelaku ditembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat pengembangan.

"Saat diminta menunjukkan lokasi kedua rekannya, pelaku malah berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan ditembak kakinya," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (30/1/2018).

Zazuli mengatakan, setelah melakukan pemerikaaan saksi, pihaknya berhasil menemukan mobil angkot bernopol B 1671 IT yang ditinggal oleh pelaku. 

"Angkotnya ditinggal di pinggir Jalan M Toha, dekat Masjid Nagrak, Kelurahan Periuk. Di dalam mobil tersebut masih ada ceceran darah korban," tambah Zazuli.

Selanjutnya, angkot pelaku diderek ke mako Polsek Jatiuwung, dan korban telah dibawa ke RS Sari Asih untuk mendapat perawatan, karena kondisinya kritis. 

"Pada Sabtu 20 Januari 2018, Tim Buser melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengemudi angkot tersebut atas nama Zunaidin alias Belang di Kampung Tugu, Kelurahan Bugel," jelasnya.

Kepada petugas, Zunaidin mengaku bahwa saat kejadian angkotnya dibawa oleh sopir serep Yudistira (27), warga Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan.

"Saat itu juga petugas langsung mencari Yudistira di alamat pelaku, tetapi hasilnya nihil. Akhirnya, Yudistira tertangkap di Gang Satila, Sepatan. Dia bersembunyi di kontrakan temannya," sambung Zazuli.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Namun, dia mengaku tidak sendiri. Tetapi bersama dengan dua orang rekannya, Angga dan Ragil yang kini buron.

Akibat perbuatannya, Yudistira terancam dengan pidana 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index